Lebaran sebentar lagi, apa yang
ditunggu-tunggu sih teman-teman. Pastinya THR dunk ya, THR adalah akronim dari
Tunjangan Hari Raya. Setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing. Namun
bagi kalian teman-teman PNS wahh THRnya seru nih karena sesuai dengan PP No. 35
tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PP No. 19 tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penetapan: 6 Mei 2019. Pengundangan:
6 Mei 2019.
Kemudiaan ada lagi PP No. 36 tahun
2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan. Penetapan 6
Mei 2019. Pengundangan: 6 Mei 2019.
Sebagai Peraturan pelaksanaanya
telah di terbitkan PMK. Apa itu PMK? PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan. Aturan
mengenai THR ini juga telah diatur dan disahkan aja nih gaes jadi siap-siap
nungguin duit transferan iyakhannn iyakhaan
Berikut ini peraturan
pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh PMK tahun 2019:
1. PMK No. 57 tahun 2019 tentang
perubahan Ketiga atas PMK No. 96 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
2. PMK No. 58 tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan yang bersumber
dari APBN.
Selanjutnya, dalam rangka teknis
pembayaran THR dan Gaji 13 telah di terbikan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan
no.ND- 372 /PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019. Pemerintah juga telah melaunching Aplikasi
GPP (Gaji PNS Pusat) 10 Mei 2019 lalu. Semangat teman-teman yang mendapatkan
THR ya, jangan lupa THRnya dibagikan juga kepada tema-teman kita yang lain yang
belum beruntung sehingga THRnya makin
berkah, Lebaran pun jadi semakin bahagia.
0 comments